Nasional

Inkrah, Kejari Buru Eksekusi Terpidana Syahroel

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Buru, Maluku melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pengamanan dan penahanan terhadap Ir. Syahroel A.E, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, terpidana perkara korupsi Peningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Rumah Jabatan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Tahun 2018, Kamis 14 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhammad Hasan Pakaja SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Jones Sahetapy dan Kasi Intelijen Gustian Winanda menuturkan, eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung No: 4938.K/Pid.Sus/2022 tgl 23 Oktober 2023 atas nama Ir. Syahroel A.E. Terpidana menjalani tahanan di Lapas Kelas III Namlea.

Pada putusan Mahkamah Agung ini, majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun kurungan badan terhadap Syahroel, yang sebelumnya berstatus terdakwa atas perkara pidana tipikor ini,” terang Kajari Buru, Muhammad Hasan Pakaja kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Desember 2024.
Putusan Mahkamah Agung No: 4938.K/Pid.Sus/2022 tgl 23 Oktober 2023 atas nama Ir. Syahroel A.E, selain memutuskan hukuman penjara 7 tahun, juga memutuskan pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratusa juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pada putusan Mahkamah Agung ini juga menghukum terpidana Syahroel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 814.606.063 (delapan ratus empat belas juta enam ratus enam ribu enam puluh tiga rupiah). Uang pengganti tadi dikurang Rp.6.000.000 (enam juta rupah), dengan subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Kajari Buru Hasan Pakaja menguraikan, bahwa Pembangunan Rumah Jabatan Sekda Pemkab Buru Selatan Tahun 2018 ini dibiayai dari APBD dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.1,4 miliar. Ada 5 kegiatan pekerjaan proyek untuk pembangunan Rumah Jabatan Sekda Pemkab Buru ini.

Yakni, pembangunan garasi pendopo senilai Rp.185 juta. Pembangunan pagar pendopo Rumah Dinas Sekda Pemkab Buru Selatan senilai Rp.195 juta. Pemasangan paving blok senilai Rp.200 juta. Pembanguna tower senilai Rp.195 juta dan penimbunan tanah senilai Rp.150 juta.

“Dari proses penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan lapanga, ada unsur tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek tersebut. Total kerugian negara atas korupsi proyek ini sebesar Rp.814.606.063,” terang Kajari Buru Muhammad Hasan Pakaja. (Felix Sidabutar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button