Nasional

Kejari Simalungun Tahan Oknum Kades Selewengkan Dana Desa

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi gencar dilakukan Kejaksaan RI, yang bertujuan tindak pidana korupsi mampu diberantas dan kampanye anti korupsi terus digalakkan demi perwujudan Bangsa Indonesia Bebas Korupsi.

Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera utara melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Parluhutan Sianipar (54), dalam dugaan korupsi pengelolaan dana desa APBDes pada Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Tahun 2022.

“Selasa 12 Desember 2023, Kejari Simalungun menahan tersangka PS (54), oknum Kepala Desa (Pangulu) atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa APBDes pada Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, SImalungun, Tahun 2022. Tersangka kita titipkan di Lapas IIA Pematangsiantar sebagai tahanan Kejari Simalungun,” ujar Kepala Kejaksaan Simalungun, Irfan Hergianto SH.MH didampingi Kasi Intelijen Edison Sumitro Situmorang kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 Desember 2023.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto menegaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Irfan Hergianto menuturkan, penetapan tersangka kepada PS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Nomor : Print-02/L.2.2.24/Fd.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 02/1.2.24/Fd.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023.

Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa pada Desa Simpang Raya Dasma Tahun 2022, diantaranya dalam penggunaan biaya perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.339.767.709 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan penyidik.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kajari Simalungun Irfan Hergianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Simalungun bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button