Nasional

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Simalungun, Pematangsiantar, Selasa 12 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Simalungun, Irfan Hergianto SH.MH memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Dia didampingi sejumlah udangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten SImalungun dan para Kasi Kejari Simalungun dalam kegiatan hari itu.

Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah yang dilakukan oleh Jaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak bulan Agustus hingga Desember Tahun 2023,” Ujar Kajari Simalungun Irfan Hergianto didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Christianto Situmorang dan Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 Desember 2023.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Simalungun khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan para undangan,” terangnya.

Kajari Simalungun mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut. “Mari kita bersama menjauhi dan memerangi narkoba sehingga lingkungan kita bebas dari narkoba,” pesan putra Arek Surabaya ini.
Kasi PB3R Kejari SImalungun, Christianto Situmorang menerangkan ada sekitar 56 (lima puluh enam) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ke 56 itu dengan rincian, perkara narkoba sebanyak 17 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 24 perkara. Kemudian, perkara orang dan harta benda sebanyak 15 perkara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button