Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Jalan Desa Dishub Nisbar
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara melakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat TA. 2020.
“Senin 11 Desember 2023, Kejari Gunungsitoli menahan 2 tersangka, atas nama OH dan MM, dalam dugaan korupsi Pembangunan Jalan Desa Strategis pada Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH.MH didampingi Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap SH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 Desember 2023.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang menegaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Putra asal Pulo Samosir ini menuturkan, penetapan tersangka kepada OH, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor :TAP-113/L.2.22/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Sedangkan penetapan tersangka terhadap MM, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP-114/L.2.22/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
“Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Nias Barat ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan Umum Nomor : Print 04/L.2.22/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023,” ungkap Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang.
Parada Situmorang mengatakan, bahwa para tersangka OH dan MM ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II B Gunungsitoli sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023.
Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Desa Sirombu, Nias Barat, diantaranya kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data progres pekerjaan. Pekerjaan proyek ini berdasarkan Kontrak Nomor Kontrak :027/I0/PPK/CD6.DAKFISIK/DISHUB/VIII/2020 tanggal 07 Agustus 2020, yang dikerjakan CV.O dengan nilai kontrak Rp.1.046.800.100.
Tersangka dipersangkakan melanggat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.
Kemudian, Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana.
Selanjutnya, melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan LKPP Nomor 9 tahun tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Dugaan Kerugian Negara sementara sebanyak Rp. 303.00.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah), sambil menunggu perhitungan kerugian Negara dari Auditor.
“Untuk selanjutnya, Kejari Gunungsitoli mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Kota Medan (selaku pengadilan tindak pidana korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut),” tutup mantan Kajari Kepulauan Aru, Maluku ini. (Felix Sidabutar)