Nasional

Rp.1,3 M, JPN Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Pemkab Lahat

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan menorehkan prestasi yang membanggakan. JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lahat mampu memulihkan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat atas penagihan kelebihan pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan yang digarap perusahaan rekanan.

Pemerintah Kabupaten Lahat, melalui Inspektorat Pemkab Lahat mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Lahat untuk penagihan kepada sejumlah perusahaan rekanan penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Lahat, atas pekerjaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Pemkab Lahat.

Ada 8 (delapan) surat kuasa khusus yang kita terima dari Pemkab Lahat untuk penagihan atas sejumlah uang, yang merupakan kelebihan pembayaran sejumlah pekerjaan yang digarap sejumlah rekanan, perusahaan penyedia pekerjaan di Kesehatan dan Dinas PUPR Pemkab Lahat.

“Total tagihannya sebesar Rp.1,3 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Oktriadi Kurniawan dan Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin kepada ADHYAKSAdigital, Senin 11 Desember 2023.
Kajari Lahat Toto Roedianto menyampaikan apresiasi kepada pihak rekanan yang telah memenuhi kewajibannya dan beritikad baik dan menyerahkan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan proyek yang dikerjakan perusahaan itu ke Pemkab Lahat lewat JPN Kejari Lahat.

Kajari Lahat Toto Roedianto mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari Lahat dalam membantu Pemkab Lahat mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain atas SKK dari Inspektorat Pemkab Lahat.

“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain. Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Toto Roedianto.

Kajari Lahat, Toto Roedianto menjelaskan, ke delapan SKK itu, yakni:

1. Penagihan terhadap CV Terkas Daya Mandiri senilai Rp 30. 913.721,44 pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Mulak Sebingkai Pada Dinas Kesehatan

2. Penagihan terhadap CV Niaga Konsultan senilai Rp. 25.000.000,00, pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Pada Dinas Kesehatan

3. Penagihan terhadap CV OSA senilai Rp. 18.884.492,40, pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lahat Selatan Pada Dinas Kesehatan.

4. Penagihan terhadap CV HODMA senilai R. p40.000.000,00, pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah Pada Dinas PUPR

5. Penagihan terhadap CV Putra Agung Bungsu senilai Rp. 10.000.000,00, pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Geramat-Desa Padang Bindu Kec.Mulak Sebingkai Pada Dinas PUPR

6. Penagihan terhadap CV Samudera Perkasa senilai Rp. 343.020.817,40, pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Giri Mulya-Kec. Lahat
Pada Dinas PUPR
(LUNAS)

7. Penagihan terhadap CV Osa Putra Batom senilai Rp. 353.422.181,97, pada Pekerjaan Pemeliharaan Priodik Jalan SP 1,SP2 Palembaja Bungamas Kec.Kikim Timur pada Dinas PUPR
(LUNAS)

8. Penagihan terhadap CV Karya Putra Narason senilai Rp. 482.116.399,24 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Unit 1,2,3,4 dan 5 Kec.Lahat pada Dinas PUPR
(LUNAS)

Total keseluruhan Rp 1.303.357.612,45 (Satu miliar tiga ratus tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh tuja enam ratus dua belas empat puluh lima sen). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button