Lewat JAGA DESA, Kejari Buru Kampanyekan Budaya Anti Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember digelar secara serentek seluruh elemen masyarakat. Tak ketinggalan, Kejaksaan Negeri Buru, Maluku juga menggelar kegiatan dalam rangkaian HAKORDIA Tahun 2023.
Kejari Buru mengkampanyekan Budaya Anti Korupsi lewat Program JAGA DESA, bertempat di Aula Kejari Buru, Senin 11 Desember 2023. Kejari Buru mengajak penyelenggara negara, Pemerintah Kabupaten Buru, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, pelaku usaha dan elemen masyarakat membudayakan Anti Korupsi dalam pelayanan, pembangunan maupun kehidupan keseharian.
“Atas komitmen dan tanggung jawab yang diberikan, Kejaksaan terus mengkampanyekan Desa Maju, Rakyat Sejahtera melalui Program Jaksa Garda Desa yang disingkat JAGA DESA,” ujar Kajari Buru Muhammad Hasan Pakaja SH.MH didampingi Kasi Pidsus Jones Sahetapy dan Kasi Intel Gustian Winanda dalam sambutannya dihadapan 21 Kepala Desa dari 3 Kecamatan.
Kajari Buru Muhammad Hasan Pakaja menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”. Pelayanan birokrasi dan pembangunan di pedesaan harus bebas dari pungutan liar, kolusi, korupsi dan nepotismes. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi refleksi seluruh aparatur desa untuk mengedepankan kejujuran, profesional dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
“Saya menegaskan komitmen dan konsistensi Kejari Buru mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, bebas pungutan liar dan warga desa sejahtera,” tegas Kajari Buru Muhammad Hasan Pakaja.
Program Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.
Kasi Intel Gustian Winanda menambahkan, dengan pendampingan yang baik, kepala desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa dengan benar, memberikan kemajuan bagi desa dan masyarakatnya, serta mematuhi aturan -aturan yang mengikat dalam penggunaan dana desa. Kepala Desa, pendamping, dan pendamping lokal desa diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan berperan aktif dalam bertanya jika ada yang kurang dipahami.
Kegiatan yang di gelar hari itu merupakan rangkaian even semarak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember, yang menjadi kewajiban dan komitmen Kejaksaan RI untuk mengkampanye Indonesia Bebas Korupsi.
Sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 Tanggal 22 November 2023 perihal : Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.(Felix Sidabutar)