Nasional

Kejari Samosir Ajak Kades Budayakan Jujur dan Akuntabel

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pulau Samosir, Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Samosir bebas korupsi. Sehingga mengajak seluruh aparatur pemerintah membudayakan kejujuran, berintegritas dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara.

Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember Tahun 2023, Kejari Samosir lewat seksi Pidana Khusus menggelar even Kampanye Anti Korupsi yang ditujukan kepada aparatur pemerintahan desa, bertempat di Aula A. E. Manihuruk, Kabupaten Samosir, Senin 11 Desember 2023.

Dengan pengemasan kegiatan program JAGA DESA, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH.MH dihadapan ratusan kepala desa se Kabupaten Samosir mengatakan Kejaksaan lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berkomitmen dan konsisten mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, pungutan liar dan warga desa sejahtera.
“JAGA DESA merupakan upaya Kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa, aparatur pemerintahan desa untuk memahami seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar mantan Koordinator Kejati Jawa Barat ini.

Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Asor Olodaiv Siagian menambahkan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Implementasinya, Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

“Momen HAKORDIA ini, kami mengajak penyelenggara negara, Pemerintah Kabupaten Samosir, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, pelaku usaha dan elemen masyarakat membudayakan Anti Korupsi dalam pelayanan, pembangunan maupun kehidupan keseharian. Saatnya Kabupaten Samosir Bebas Korupsi,” tegas Kasi Pidsus Asor Siagian.

Kegiatan yang di gelar hari itu merupakan rangkaian even semarak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember, yang menjadi kewajiban dan komitmen Kejaksaan RI untuk mengkampanye Indonesia Bebas Korupsi.
Sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 Tanggal 22 November 2023 perihal : Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button