Nasional

Kejari Karawang Bangga, Kinerja Selama Tahun 2023 Meningkat

ADHYAKSAdigital.com –Tahun 2023 segera berakhir. Sepanjang tahun ini kinerja Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Itu semua berkat komitmen jajaran Kejari Karawang memberikan pelayanan dan penegakan yang terbaik bagi masyarakat. khususnya Kabupaten Karawang dan Provinsi Jabar.

“Sepanjang Tahun 2023, Kejari Karawang mendapat tempat bagi masyarakat pencari keadilan. Kita memberikan pelayanan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang kita miliki. Saya bangga, kinerja Kejari Karawang meningkat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 8 Desember 2023.

Dia menerangkan, dari target yang direncanakan atas kinerja Kejari Karawang sepanjang Tahun 2023, pihaknya mampu memenuhi target kinerja itu melebihi target sebelumnya. Masing-masing bidang mampu merealisasikan target, bahkan melebihi target yang dicanangkan.
Kajari Karawang menguraikan capaian kinerja masing-masing bidang, yakni bidang pidana umum, Kejari Karawang mampu menerapkan keadilan restoratif sepanjang Tahun 2023. “Penerapan RJ sangat membantu masyarakat, sehingga penegakan hukum Kejaksaan bermanfaat,” ujarnya.

Penangan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Karawang, Pra Penuntutan 597 Perkara, Penuntutan 397 perkara, Eksekusi 313 perkara, Upaya Hukum Banding 6 perkara, Upaya Hukukm Kasasi 3 perkara dan Upaya Hukum Luara Biasa ( Peninjauan Kembali) sebanyak 4 Perkara dan Restorative Justice 2 perkara.

Sedangkan bidang intelijen, Kejari Karawang telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, khususnya agar warga memahami ketentuan perundang-undangan dan menghindari diri dari tindak pidana. Tim intelijen, telah menjalankan kinerja sangat baik, khususnya dalam memberikan penyuluhan dan penerangan hukum. “Program Jaksa Masuk Sekolah, JAGA DESA, dan Jaksa Menyapa direspon positif,” tuturnya.
“Kejari Karawang berperan aktif melakukan pengamanan terkait dua proyek statergis Daerah Kabupaten Karawang yakni Proyek Pembangunan Jembatan Walahar sebesar Rp. 32.325.892.000 dan Proyek Pekerjaan Jalan Telagasari-Pegadungan dengan nilai kontrak Rp.17.335.015.000.“tambahnya.

Dikatakan Syaifullah, untuk capaian kinerja bidang tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, hasil Capaian maksimal 100%, perkara yang ditangani diselesaikan sesuai target, diantaranya telah melaksanakan 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 3 penuntutan, 5 upaya hukum dan 4 ekskusi.

“Untuk bidang pidana khusus, Kejari Karawang mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam mengusut berbagai kasus korupsi. Penegakan hukum tindak pidana korupsi selain upaya hukum pidana, tetap kita berupaya pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
Tiga penyelidikan jelas Sayifullah, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulis dari LPDB KUMKM yang dikelola oleh Koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang namun dihentikan karena kerugian telah dikembalikan saat penyelidikan.

Selain itu penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap 24 pekerjaan JPU 40 watt pada Dinas Perhubungan, saat ini kasusnya dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Insfektorat Kabupaten Karawang, dan Penyelidikan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang kasusnya naik ketingkat penyidikan.
Syaiffullah menyebut, bahwa realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023 itu sebesar 2.552.805.607, sehingga target Kejaksaan Negeri telah mencapai 106,70 %. ” Ya sekitar 106.70 persen realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Sementara 2 kegiatan penyidikan pada Bidang Tindak Pidana khusus, diataranya Dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana giro pusat PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang , yang saat ini naik kasusnya ke tahap penuntutan a.n Yanto Sudaryanto, kemudian penyidikan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang disalurkan oleh PT. Abadai Tiga Saudara, namun atas permintaan dan menunggu hasil audit investigasi dari ahli sehingga belum ditetapkan tersangka.

“Dalam Kasus ini Terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp. 4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara, “ jelas Syaifullah.
Sedangkan 3 kegiatan penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus , yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemnbangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 dan telah diputus dn telah berkekuatan hukum tetap a/n Kasto, kemudian Dugaan Tindak Pidan Korupsi di PT LKM Karawang tahun 2016-2018, teah diputus dengan berkekuatan hukum tetap a.n Terdakwa Zainal Abidin, SE, selain itu Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Giro Pusat PT. LKM yang saat ini dalam tahf Kasasi a/n Terdakwa Yanto Sudaryanto.

Karawang menegaskan, 5 kegiatan Upaya hukum pada bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 diputuskan inkracht a/n Drs Dedi, M.Pd bin Kasmita.

Lalu dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 , putusan Kasasi telah inkracht a/n Ir. Hj. Usmaniah, MP, kemudian Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waluya tahun anggaran 2018 dan 2019 saat ini dalam tahapan Kasasi a/n Hemansyah Als Asep Bin Maman Suarman, lalu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018, masih dalam tahapan kasasi a/n terdakwa Kasto, dan Dugaan tindak pidana PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018 yang saat ini dalam tahapan kasasi a/n terdakwa Yanto Sudaryanto.
“Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyelematana Keuangan negara dengan total sebesar Rp. 485.750. 322, terdiri dari penyelamatan pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan asset Bumdes Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Karawang sebesar Rp. 200.880.322, dan Uang pengganti terpidana Hj. Usmaniah, MP sebesar Rp. 284.870.000,” beber Kajari Karawang.

Selain itu dijelaskan Sayifullah, Terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp. 4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara.

Kajari Karawang menyebut dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan kegiatan bantuan hukum Litigasi maupun non ligitasi perihal pemulihan asset pada Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023 yaitu Penagihan Tunggakan pembayaran sebesar Rp. 1.438.847.600 dengan 8 Instansi /Lembaga/BUMD.

Lalu telah melakukan penyelamatan asset milik Pemerintah Kabupaten Karawang secara ligitasi sebesar 5.280.000.000 dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dari objek sengketa SD Jaya Makmur II yang dimenangkan oleh tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Karawang.

Kemudian melakukan kegiatan Bantuan Hukum Ligitasi terhadap gugatan : Perkara perdata SDN Jaya Makmur telah berkekuatan hukum tetap, JPN memawakili Pemerintah Daerah dalam gugatan keperdataan, lalu Gugatan Perlawanan oleh PT. BCA Finance telah berkekuatan hukum JPN Mewakili Kejaksaan Negeri Karawang, JPU selaku terlawan satu perihal gugatan fidusia dari Putusan Pengadilan yang barang buktinya dirampas negara.

Kemudian Guagatan Pembatalan Akta Perdamaian dalam Upaya Kasasi, JPN selalu kuasa dari penggugat (Pemda Karawang) dalam perkara perdata pembatalan Akta Perdamaian terkait objek sengketa Tanah di Cinta Asih (SD Inpres), selanjutnya Gugatan Sederhana PT. EUTTEUM Golab ligitasi dalam pemulihan kerugian keuangan Negara (SKK BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Gugatan Perbuatan malawah hukum oleh PT Adira Finance telah berkekuatan hukum tetap, dan Perlawanan oleh PT. OTTO saat ini dalam Upaya Kasasi.
Disebutkan Syaifullah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi Fasilisator dalam kegiatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang. “Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pemulihan dan penyelamatan Keuangan Negara dari 394 SKK dengan Nominal Rp. 6.718.847.600,” tambahnya.

Terkahir kata Kajari Karawang di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pemusanahan Barang Bukti sebanayk 4 kali dari 258 perkara, lalu mengembalikan barang bukti kepada yang berhak 218 pengembalian, melaksanakan 4 kali lelang barang rampasan negara melalui KPKNL dengan total PNBP sejumlah Rp. 628. 951.531, kemudian penjualan langsung barang rampasan negara sebanyak 1 kali dengan total PNBP Rp. 67.460.000,-

“PNBP dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan total keseluruhan Rp. 696.411.531. Itu Capaian Kinerja dari Kejaksaan Negeri Karawang selama Januari hingga Desember tahun 2023” pungkasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button