Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Negara Atas Kelebihan Pembayaran Proyek

ADHYAKSAdigital.com –Peran Jaksa Pengacara Negara kembali menorehkan prestasi, khususnya dalam membantu pemerintah, BUMN dan BUMD. Kali ini datang dari Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan. JPN dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto membantu Pemerintah Kabupaten Lahat dalam penagihan pelunasan pembayaran kelebihan proyek dari rekanan.
Uang sebesar Rp 343.020.817,40 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Koma Empat Puluh Rupiah) berhasil ditagih dan disetorkan ke kas Pemkab Lahat melalui rekening Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Lahat, Kamis 7 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Oktriadi Kurniawan dan Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin menyetorkan uang kelebihan pembayaran pekerjaan proyek tadi ke rekening milik Pemkab Lahat yang ada di Bank Sumsel-Babel.
Kajari Lahat Toto Roedianto menuturkan, sebelumnya JPN Kejari Lahat menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Inspektorat Pemkab Lahat , terkait penagihan sejumlah uang kepada CV Samudera Perkasa, rekanan penyedia pekerjaan peningkatan Jalan Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat yang dikelola Dinas PUPR Pemkab Lahat tahun 2022.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 5 Mei 2023, ada temuan kelebihan pembayaran atas proyek dimaksud. Selanjutnya Inspektorat Pemkab Lahat menindaklanjutinya dan menggandeng JPN Kejari Lahat untuk melakukan penagihan kelebihan pembayaran itu ke rekanan,” jelas Toto Roedianto.
Kajari Lahat Toto Roedianto menyampaikan apresiasi kepada pihak rekanan yang telah memenuhi kewajibannya dan beritikad baik dan menyerahkan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan proyek yang dikerjakan perusahaan itu ke Pemkab Lahat lewat JPN Kejari Lahat.
Kajari Lahat Toto Roedianto mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari Lahat dalam membantu Pemkab Lahat mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain atas SKK dari Inspektorat Pemkab Lahat.
“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain. Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Toto Roedianto. (Felix Sidabutar)