Nasional

Perempuan Markus Ini Divonis 3 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Masing ingatkah dengan sosok Amel (37), Perempuan tomboi yang diamankan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dia ditenggarai sebagai makelar kasus dalam pengurusan perkara pidana korupsi kerja sama operasional tambang nikel antara PT Antam dengan beberapa perusahaan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara pidana yang menjeratnya rupanya bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari, Sulawesi Tenggara. Amel dinyatakan bersalah atas pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan divonis hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.150 juta subsider dua bulan penjara. Persidangan pembacaan putusan majelis hakim ini di gelar di PN Tipikor Kendari, Kamis 7 Desember 2023.

Amel dinyatakan terbukti melakukan perbuatan perintangan terhadap penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dugaan korupsi kerjasama operasional tambang nikel PT.Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra, yang menuntutnya 6 (enam) tahun penjara. Majelis juga dalam amar putusannya memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening bank milik Amel.

Amel menawarkan jasanya untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Istri dari salah seorang tersangka perkara ini tergiur dengan tawaran jasanya.

Luar biasa! Duit Rp 6 Miliar sebagai biaya pengurusan perkara. Duit dari istri salah satu tersangka itu pun berpindah tangan. Faktanya! Duit Rp 6 Miliar diambil, perkara tetap jalan, suami malah ditahan. Akibatnya, keluarga salah seorang tersangka tadi menagih janji si perempuan makelar kasus ini. Bahkan melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan.
Selanjutnya, Kejagung mengamankan Amel dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).“Menghalangi penyidikan itu sebagaimana tertuang di dalam Pasal 21, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari itu juga langsung dilakukan penahanan,” terang Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan beberapa waktu lalu.

Ade Hermawan menguraikan, tersangka Amel menjanjikan bisa mengurus perkara dan mencabut status tersangka AA dengan berusaha untuk menemui dan meminta tolong ke beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. “Dia meminta dan menerima uang sebesar Rp.6 Miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023 lalu, bertempat di salah satu lokasi di daerah Jakarta Selatan,” terangnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button