Nasional

Lewat MOU, Kejati Aceh dan KIP Aceh Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam Joko Purwanto menegaskan komitmen lembaganya mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berjalan dengan baik, sukses, kondusif tanpa adanya halangan, semua pihak mampu melakukan koordinasi guna kesuksesan Pemilu.

Hal ini disampaikan Kajati Aceh Joko Purwanto dalam sambutannya pada penandatanganan kesepakatan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Independen Pemilihan Aceh, bertempat di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu 6 Desember 2023.

Kajati Aceh Joko Purwanto mengatakan MoU yang ditandatangani antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh menjadi sebuah kerangka dan landasan hubungan koordinasi untuk membangun kesiapan dalam menghadapi kemungkinan permasalahan yang ada pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
“Kejaksaan memandang ini penting, bahwa setiap dibuatnya perjanjian kerjasama harus didorong dengan kesadaran untuk memikul tanggung jawab, sebagai institusi penegak hukum yang wajib mengawal dan mendampingi. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tegasnya.

Kajati Aceh juga mengatakan, sebagai salah satu lembaga negara dibidang penegakan hukum, pihaknya tentu dapat memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersifat profesional, dan akuntabel. “Sama halnya dengan KIP Aceh dan Kabupaten/Kota beserta jajaran yang memegang peranan sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor : 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor : 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.

Dimana, Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Provinsi Aceh. Selanjutnya, berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, , dan Tindakan Hukum Lain.

Joko Purwanto mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan Kerja Sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan meliputi, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Selanjutnya, kerjasama dan koordinasi pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Kajati Aceh mengaku optimis KIP Aceh sebagai penyelenggara mampu melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 hingga di hari pencoblosan. Pemilu yang demokratis, Jujur dan Adil. Tantangan bagi KIP Aceh untuk membuktikan bahwa KIP khususnya se-Provinsi Aceh beserta organnya (PPK, PPS dan KPPS) dapat melaksanakan Pemilu yg demokratis, jujur, adil dan berkualitas.
Kejaksaan dapat berperan melalui Bidang Datun dan Bidang Intel membantu KPU. Bidang Datun (JPN) dapat memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion jika KPU gamang atau ragu terhadap suatu peraturan, berdasarkan permohonan dan kuasa khusus dapat pula bertindak mewakili didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KIP jika terdapat Keputusan KIP yang diajukan gugatan di PTUN atau di PN jika menimbulkan kerugian materiil. Bidang Intel dapat bersama-sama KIP memberikan sosialisasi terkait kepemiluan dan turut serta melakukan pengawalan dan pengamanan agar tidak ada AGHT dalam proses Pemilu.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Syaiful menyampaikan kerjasama yang dilaksanakan , merupakan bagian dari penguatan kualitas Pemilu 2024 serentak. “Dimana penyelenggaraan Pemilu bukan hanya persoalan teknis, tapi juga ada kaitannya dengan persoalan hukum. Ini bukan hanya dalam tataran penyelenggara dan peserta pemilu, akan tetapi perlu juga disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih,” tutur Syaiful. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button