Terbaik ! BPJS Kesehatan Apresiasi Kinerja JPN Kejari Jakarta Pusat
ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program pemerintah patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan apresiasi atas kinerja JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kotamadya Jakarta Pusat. Apresiasi itu berupa Piagam Penghargaan.
Bertempat di Hotel Mercure Denpasar, Bali, Rabu 6 Desember 2023, BPJS Kesehatan memberikan Piagam Penghargaan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, salah satu satuan kerja Kejaksaan Negeri terbaik se Indonesia yang telah melakukan penyelamatan iuran atas ketidakpatuhan pemberi kerja melalui bantuan hukum.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro atas nama perusahaan mengapresiasi peran JPN Kejari Jakarta Pusat dalam penagihan iuran atas ketidakpatuhan pemberi kerja peserta BPJS Kesehatan sepajang Tahun 2023.
Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama ini dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Peningkatan kepatuhan badan usaha juga sejalan dengan upaya untuk mewujudkan layanan kesehatan yang maksimal,” kata Arief.
Adapun parameter yg digunakan dalam seleksi adalah, persentase penyelamatan piutang iuran yang berhasil di terima, kemudian jumlah penyelamatan piutang iuran yang berhasil diterima dan jumlah surat kuasa khusus (SKK) yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu kami perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan RI, yang telah memberikan bantuan hukum penegakan kepatuhan. Kami ucapkan terima kasih dan sinergitas selalu terawat,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan SH.MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH.MH yang hari itu didaulat menerima piagam penghargaan menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada pihaknya.
Kasi Datun Agung Irawan atas nama Kajari Jakarta Pusat menyatakan mendukung penuh tugas dan kegiatan BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Pusat, terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta Jamkesmas serta berharap adanya peningkatan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.
Dia menjelaskan, selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
Agung menjelaskan bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh JPN berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi. Pertimbangan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lain adalah pemberian jasa hukum oleh JPN dalam rangka memulihkan keuangan/kekayaan negara dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator.
Selain kepada JPN Kejari Jakarta Pusat, penghargaan BPJS Kesehatan ini juga diberikan kepada JPN Kejari Jakarta Barat dan JPN Kejaksaan Negeri Luwu Tmur serta JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Felix Sidabutar)