Lagi, Kejaksaan Terapkan RJ Untuk 10 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kembali digelorakan. JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan atas 10 (sepuluh) berkas pidana ringan yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri, Rabu 6 Desember 2023.
10 Perkara pidana ringan itu, yakni :
1. Tersangka Abdul Rahman alias Aman dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Alparis Stom alias Paris dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Alokman alias Pak Sining bin Jimat dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Iwan Ridwan bin Dede Sungkana dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Awan Beni Prakoso bin Heriyanto dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Supardi bin (Alm.) Suari dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Olwan Hilmi alias Owan dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)