Nasional

Kejari Kendari Amankan Terpidana Pemalsuan Surat

ADHYAKSAdigital.com –Slogan tiada tempat aman bagi para buronan benar adanya. Buronan cepat atau lambat pasti akan ditemukan dan diamankan dan siap mempertanggugjawabkan tindak pidananya.

Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron (Tim Tabur) bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Kendari berhasil mengamankan Lusman, DPO perkara pidana pemalsuan surat dari persembunyiannya di Kelurahan Abeli Dalam, Puuwatu, Kota Kendari, Selasa 5 Desember 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronald Hasiolan Bakara yang langsung memimpin tim Tabur dalam peristiwa pengamanan DPO ini.

“Pada saat diamankan, terpidana Lusman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap terpidana Lusman dibawa ke Kantor Kejari Kendari untuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan admistrasi. Selanjutnya di eksekusi ke Lapas Kendari,” terang Kajari Kendari Ronald Bakara kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 6 Desember 2023.
Kajari Kendari Ronald Bakara menjelaskan, pengamanan terhadap terpidana Lusman merupakan kepatuhan pihaknya atas telah putusan kasasi Mahkamah Agung, berkekuatan hukum (inkrah) perkara yang menjeratnya. Kejari Kendari atas wewenang yang melekat selaku eksekutor menjalankan perintah UU untuk mengeksekusi putusan hukum yang inkrah.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No 511 K/Pid/2023 tertanggal 23 Mei 2023, menyatakan Lusman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 KUHPidana, Pasal 406 KUHPidana, Menghukum terpidana penjara 2 (dua) tahun kurungan badan.
“Pengamanan DPO sebagai bukti Kejaksaan sebagai lembaga negara bidang hukum diberi wewenang menegakkan supremasi hukum dan sebagai jaksa eksekutor atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum,” tegas Kajari Kendari Ronald Bakara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button