Demi Biaya Persalinan, Awan Nekat Mencuri
ADHYAKSAdigital.com –Tangung jawab seorang suami dalam penantian persalinan istri yang tengah mengandung sudah seharusnya dilakoni dengan persiapan mental, fisik dan keuangan. Ini semua pasti terjadi kepada semua suami dalam menyambut kelahiran sang buah hati.
Kesulitan ekonomi bagi sebagian pria beristri memang memprihatinkan. Terlebih dalam mempersiapkan persalinan istri. Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian pria beristri harus rela melakoni pekerjaan tanpa mengenal lelah, menghilangkan rasa malu tanpa peduli harga diri, pontang panting penuh keringat, terkadang nyawa pertaruhannya.
Bahkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mengapa bisa berurusan dengan aparat hukum, ternyata pekerjaan yang dilakoni bertentangan dengan norma hukum dan ketentuan perundang-undangan. Aksi nekat melakukan pencurian berujung jeratan pidana.
Awan Beni Prakoso (24), warga Baturaja, Ogan Komering Ulu gundah gulana harus mempersiapkan sejumlah uang biaya persalinan istri yang tengah hamil tua. Dia gelap mata dan nekat mencuri satu nuit telepon seluler milik Kurniawan, pengunjung warung bakso, kala bersamaan tengah makan di warung bakso.
Peristiwa kehilangan ponsel itu rupanya dilaporkan pemiliknya ke APH Kepolisian setempat. Awan tidak mampu mengelak saat ditanyai personil kepolisian atas peristiwa hilangnya ponsel milik Kurniawan tersebut. Dia pun di proses hukum dan dijadikan sebagai tersangka diduga melakukan pencurian yang dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik polisi melimpahkan berkas, barang bukti dan Awan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari OKU pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Penegakan hukum humanis rupanya telah tertanam dalam diri Choirun Parapat, SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, berkeinginan perkara ini bisa dihentikan penuntutannya. Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini memerintahkan jajaran jaksa Pidum memfasilitasi perdamaian antara si pemilik ponsel dengan tersangka Awan.
Tergerak dilandasi hati nurani, penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Pemilik ponsel memaafkan Awan. Keduanya saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Atas terwujudnya perdamaian antara mereka, Kejari OKU mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto dan Asisten Pidana Umum, Wahyudi untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Ogan Komering Ulu.
“JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Ogan Komering Ulu menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pidana pencurian dengan tersangka Awan. Dengan demikian Awan bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” tuturnya.
Pria yang berasal dari Pahae, Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)