Nasional

Ronald Bakara Selamatkan ABG Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara dalam penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif patut diapresiasi.

Ronal Hasiolan Bakara SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang dipegang teguh dalam penanganan perkara pidana ringan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.
Di Kendari, medio bulan Agustus 2023 lalu, seorang anak baru gede (Abg) inisial MWU (17) harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum setempat. Dia dilaporkan ke kepolisian atas aksi pencurian mesin game PS3 milik ZT, salah seorang pemilik rental PS3.

APH Kepolisian menetapkan Abg ini sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 372 KUHP.

Proses hukum atas pidananya pun masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kendari. Hati nurani Ronal Bakara selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kendari berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana pencurian dari penyidik Kepolisian.
Ronal Bakara bersama tim jaksa pidana umum Kejari Kendari melakukan upaya perdamaian bagi ZT pemilik rental PS3 dengan abg pelaku pencurian, kedua orang yang berperkara itu.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Kendari Ronal Bakara kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 5 Desember 2023.

Pihaknya lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya SH.MH, Asisten Pidana Umum, Bobby Sandri untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.


“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Kendari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata pria asal Humbang Hasundutan, Sumatera Utara ini.
Dia meyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ronal Bakara menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button