Lewat Gakkumdu, Kejaksaan Tegakkan Supremasi Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Choirun Parapat menegaskan netralitas Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, baik itu Pemilihan Anggota Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
“Kejaksaan berperan aktif mengawal dan mesukseskan pelaksaan Pemilu 2024. Bersama dengan lembaga negara lainnya membentuk Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu ) agar Pemilu bebas dari tindak pidana,” ujar Kajari OKU, Choirun Parapat dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara serta Rekrutmen KPPS dalam Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja, Selasa 5 Desember 2023.
Kajari OKU Choirun Parapat mengingatkan seluruh pihak, baik itu penyelenggara maupun pegawas Pemilihan Umum untuk mengantisipasi praktik politik identitas dan politik uang dalam pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum USU, Medan ini membeberkan beberapa potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Parapat mengatakan saat ini muncul kampanye terselubung di media sosial yang cenderung menerapkan politik identitas hingga isu SARA.
“Persoalan mengenai meningkatnya kampanye terselubung yang dilakukan di dalam media sosial Facebook, Twitter, media sosial, penyebaran berita-berita bohong, palsu, negatif dan menyesatkan, menerapkan praktik politik identitas dan cenderung melakukan isu SARA sangat berbahaya dan potensi menimbulkan kebencian, menimbulkan konflik horizontal dan bertentangan hingga ke akar rumput,” kata mantan aktivis kampus ini.
Kejaksaan berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024 secara profesional, objektif, netral dan terpercaya.Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung No. 6Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Choirun Parapat menuturkan, pihaknya selama ini sudah berkoordinasi dengan semua Stakeholder yang ada, baik itu KPU, Bawaslu , dan pemerintah Daerah, TNI/POLRI, demi terlaksananya Pemilu yang berjalan dengan lancar, tertib dan aman di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Kita juga sudah mendirikan Posko Pemilu untuk memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Posko Pemilu ini juga dapat dimanfaatkan untuk konsultasi hukum terkait pemahaman ketentuan hukum dalam gelaran Pemilu nanti,” ujarnya. (Felix Sidabutar)