Nasional

Dari Bintan, Asintel Kepri Kampanyekan Budaya Anti Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan bermanfaat bagi pemerintah dan warga tidak semata-mata jargon belaka. Berbagai peran kerap diaktualisasikan, bertujuan warga dan aparaturnya melek hukum dan menjauhi hukuman. Terlebih dalam upaya penegakan hukum humanis dan pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa dan juga sadar hukum.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa 5 Desember 2023, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus SH.MH mengkampanyekan sadar hukum dan budaya anti korupsi kepada ratusan peserta penyuluhan hukum yang difasilitasi Kejati Kepri.

“Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang setiap tahun diperingati pada 9 Desember, saya mengajak aparatur desa dan elemen masyarakat lainnya mengkampanye Indonesia Tanpa Korupsi. Kepala Desa menjadi agen perubahan menumbuh kembangkan budaya anti korupsi,” pinta Asintel Kepri, Tengku Firdaus.

Mengenai pemberantasan korupsi, Firdaus menyampaikan bahwa upaya yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif semata dengan cara memasukkan para pelaku ke dalam penjara. Diperlukan upaya lain yakni bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memenjarakan pelaku, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,”katanya.
Aparatur Pemerintahan Desa diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades dituntut bebas dari korupsi, untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

“Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar kita kampanyekan. Membudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bintan ,” tegas Asintel Kepri, Tengku Firdaus didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso,Kasi Penyidikan Junaidi Abdilah Siregar, dan Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa.
Adapun kegiatan Penyuluhan Hukum ini dapat terselenggara atas kerjasama Kejati Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan serta diikuti oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Camat Bintan Timur, para Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur BumDes dan Masyarakat Desa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button