2000 HA Tanah Negara Raib, Kejari Ogan Ilir Geledah 2 Lokasi
ADHYAKSAdigital.com — Penyidikan dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 yang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan memasuki babak baru. Apa gerangan?
Pasca terbitnya surat perintah penyidikan No. Print-04/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir mengebut proses penyidikannya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, perangkat desa, perusahaan dan pengambil kebijakan lainnya.
Terbaru, penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, sehubungan mendalami dugaan korupsi atas penyerobotan tanah negara berupa hutan seluas 2000 (dua) ribu hektar yang dikuasai sejumlah perusahaan dan oknum mafia tanah.
“Rabu, 29 November 2023 lalu, tim penyidik pidsus melakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu, rumah saksi L dan rumah saksi RK. Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dimatangkan tim, sebelum penetapan tersangka atas dugaan korupsi ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gita Santika Ramadhani kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 5 Desember 2023.
Bahwa penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Juliandra Purnama Jaya, SH, MH bersama Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, SH, M.H, dan Kasi PB3R Kejari Ogan Ilir, Dany Dwi Yanuar, SH serta Jaksa Penyidik
Penggeledahan yang dilakukan pihaknya hari itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023 dan Nomor 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
Tim Penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen serta mengamankan 2 unit mobil, yang diduga dari hasil praktik penjualan tanah negara tersebut. Hari itu juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud, agar tim penyidik dapat mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti.
Disebutkannya, berdasarkan proses penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada penguasan tanah milik negara yang selama ini hutan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya,beberapa orang oknum mantan Kepala Desa dan Kepala Desa yang sedang menjabat. “Modus penyerobotan lahan hutan ini diterbitkannya Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum Kepala Desa. Atas dasar itu terjadinya pengalihan lahan tadi kepada sejumlah pihak, perusahaan perkebunan, perusahaan swasta maupun atas nama pribadi,” ungkap, Nur Surya.
Nur Surya menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi penyerobotan tanah negara seluas 2 ribu Hektar di Kecamatan Indralaya Utara itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)