Nasional

Lagi, Penerapan RJ Untuk 18 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kembali digelorakan. JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan atas 18 (delapan belas) berkas pidana ringan yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri, Senin 4 Desember 2023.

18 perkara ringan itu, yakni :

1. Tersangka Azmal Saragih alias Amal bin Sarbua Saragih dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Ahmad Muzakir dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Rolan Lopo alias Rolan dari Kejaksaan Negeri Klungkung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka I Komang Suwardika dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Mukhlis alias Yahanda Putri bin Kaming dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Inen bin (Alm) Jasan dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Muhammad Ma’un alias Rizal bin Salipudin dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka Meyfan Andre Karwanto alias Mefan bin Iwan Karwat Sutisna dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
9. Tersangka Iman Firmansyah alias Iman bin Endi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
10. Tersangka Nur Handayani dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
11. Tersangka Wandi dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
12. Tersangka Sahran Aidid alias Dg Sawi bin Abdullah Sahran Aidid dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Tajuddin Dg Sibali bin Baco Dg Nyampa dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Windasari Syahrir alias Winda binti Muhammad Syahrir dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Febrianto Ashar Putra bin Ashar dari Kejaksaan Negeri Wajo, yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
16. Tersangka Dayat bin Anang Ahan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka Abdul Latif Turua dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Rita Sahara Tanggareri dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button