Kejaksaan Selalu Adaptif Terhadap Moderenisasi dan Digitalisasi Teknologi

ADHYAKSAdigital.com –Era moderen dan digitalisasi teknologi saat ini mengharuskan Kejaksaan RI untuk selalu adaptif dalam praktik pelayanan dan penegakan hukumnya. Kejaksaan terus bergerak dan berbenah mempersiapkan sumber daya manusia yang selalu adaptif terhadap digitalisasi teknologi, seiring pergeseran perubahan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan bermoral.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Joko Budi Darmawan SH.MH dihadapan peserta Seminar Nasional “Membangun SDM Menuju Indonesia Emas 2045” yang di gelar di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Sabtu 2 Desember 2023.
Disampaikannya, Transformasi digital dapat diartikan sebagai suatu proses yang bertujuan untuk memperbaiki suatu entitas dengan melakukan perubahan signifikan pada karakteristiknya melalui penerapan teknologi informasi, komputerisasi, komunikasi dan konektivitas.
Dalam konteks Kejaksaan RI, transformasi digital merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Transformasi digital ini memiliki dampak yang signifikan terhadap SDM Kejaksaan RI,” tutur Kajari Surabaya Joko Budi Dharmawan.
Satuan kerja di daerah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri saat ini telah menerapkan menejemen digitalisasi atau terintegrasi secara online dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, baik itu penanganan perkara-perkara pidana umum, pidana khusus hingga perdata dan tata usaha negara.
“Transformasi digital ini memiliki dampak yang signifikan terhadap SDM Kejaksaan RI. Pimpinan Kejaksaan RI mengharapkan adanya disiplin dan komitmen seluruh satker dalam menejemen digital tersebut. Dan juga harus mampu beradaptasi terhadap transformasi digital dengan membuat berbagai inovasi digital,” ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darwan.
Joko Budi Darmawan menyebutkan, salah satu aplikasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) kini diterapkan jajaran Kejaksaan RI. CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain antara lain Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), buku register perkara, dan laporan perkara secara elektronik. Semua terintegrasi untuk menuju “Satu Data Kejaksaan” guna mendukung “Satu Data Indonesia”.
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan menuturkan, di era digitalisasi dan globalisasi, tindak pidana yang semakin beragam dan dinamis, insan Adhyaksa harus mampu beradaptasi dan mempersiapkan diri untuk terus belajar dan mengisi keilmuannya, baik dalam memahami regulasi dan ketentuan hukum, juga memanfaatkan digitalisasi teknologi.
“Lewat wewenang yang diberikan negara, Kejaksaan RI tentunya harus selalu mempersiapkan sumber daya manusianya sebagai APH dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. Wawasan, pengetahuan dan moral menjadi syarat untuk mewujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis,” tutup Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan. (Felix Sidabutar)