Helena Octavianne : Kejaksaan Berkomitmen Hadirkan SDM Profesional, Berintegritas dan Bermoral
ADHYAKSAdigital.com –Asisten Pengawasan Kejaksaaan Tinggi Jambi, Helena Octavianne menegaskan institusi Kejaksaan terus berbenah dengan peningkatan Sumber Daya Manusia. Kejaksaan berkomitmen menghasilkan SDM yang berkualitas dan berintegritas agar pelayanan publik, khususnya penegakan hukum Kejaksaan dirasakan masyarakat luas.
“Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI ini tentunya dibarengi dengan SDM yang profesional, berintegritas dan bermoral. Kejaksaan lewat rekrutmen dan berbagai pelatihan dan pendidikan, berkomitmen mampu hadirkan insan Adhyaksa profesional,berintegritas dan bermoral,” ujar Helena Octavianne dalam materinya saat didaulat sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional Membangun SDM Menuju Indonesia Emas 2045 yang di gelar di Gedung Pasca Sarjana, UNAIR, surabaya, Sabtu 2 Desember 2023.
Helena Octavianne, yang juga Mahasiswa Program Doktor Sumber Daya Manusia (PSDM) Universitas Airlangga, Surabaya ini menuturkan, untuk melahirkan SDM Kejaksaan yang mumpuni, handal dan bermoral pasti berkaitan dengan sumberdaya yang unggul sebagai syarat perlu dan mereka haruslah dibekali dengan pendidikan dan pelatihan.
“SDM profesional, berintegritas dan bermoral erat kaitannya menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan bebas dan bersih dari praktik KKN, transparan, akuntabel, birokrasi tepat waktu dan akses keterbukaan informasi publik,” ujar Helena.
Dikatakan Helena, peningkatan SDM dan reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Adapun untuk konsep dasarnya yaitu Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010, tentang Grand Design reformasi birokrasi, dengan target-target peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurut Helena, untuk memberikan apresiasi kepada instansi yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi MenPan-RB telah merumuskan acuan bagi pejabat instansi pemerintahan terkait pembangunan zona integritas WBK. “Pembangunan zona integritas mampu mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa sebagai instansi pemerintah, Kejaksaan RI tidak ingin tertinggal dalam melakukan reformasi birokrasi agar menjadi instansi yang lebih baik. “Pencanangan zona integritas merupakan momentum untuk melakukan berbagai perbaikan dan inovasi. Sehingga tahapan yang paling penting setelah pencanangan zona integritas adalah melakukan perubahan,” tandasnya.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi menegaskan tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Felix Sidabutar)