Nasional

Mobil Porsche Edward Hutahaean Disita Jaksa

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung lewat direktorat penyidikan melakukan penyiataan terhadap sebuah mobil mewah jenis sedan milik Edward Hutahaean, tersangka makelar kasus, kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut mobil mewah itu merek Porsche tipe 911 Carrera S 3.0 L.”Kendaraan disita dari SMR selaku istri dari tersangka EH (Edward Hutahaean),” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Desember 2023.

Konon mobil mewah itu dibeli oleh Edward pada Agustus 2023 di sebuah showroom mobil mewah itu di kawasan Jakarta Selatan.
Kendaraan mewah tersebut dibeli atas nama PT LTD. “Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Kapuspenkum mengatakan penyitaan dilakukan memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH.

“Mobil disita lantaran penyidik menduga mobil itu dibeli menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” terang Ketut Sumedana.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button