Nasional

Dihadapan Ses JAM Intel, Kejati Kepri Bangga Mampu Rawat Public Trust

ADHYAKSAdigital.com –Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin dan tim melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis 30 November 2023 hingga Jumat 1 Desember 2023. Kunker ini sehubungan dengan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2023.

Supervisi dan evaluasi kinerja bidang Intelijen Tahun 2023 menyasar terhadap satuan kerja di daerah, yakni Satker Kejati Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Batam.

Ses JAM Intel Sarjono Turin mengatakan kegiatan Supervisi dan Evaluasi ini merupakan wujud dari mengukur Capaian Kinerja akhir dan Penyerapan Anggaran yang telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, hal ini untuk dapat memastikan kegiatan yang sudah dilaksanakan agar tidak terjadi hambatan dan penyimpangan serta sebagai masukan dalam melakukan Evaluasi.
Sarjono Turin menuturkan, terkait mengenai tugas dan fungsi Intelijen yang harus diterapkan yaitu melakukan kegiatan supporting data dan informasi terhadap bidang-bidang di Kejaksaan. Sesjamintel juga menyampaikan tentang Instruksi Jaksa Agung RI Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Humum yang menitikbertakan fungsi penyelidikan Intelijen sebagai langkah deteksi dini dan peringatan dini dalam proses penegakan hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono mengaku bangga kinerja semua bidang Kejati Kepri dan satker Kejari se Kepri sepanjang Tahun 2023 mengalami peningkatan, semua bidang, intelijen, pidana khusus, pidana umum, Datun, BB dan pembinaan menunjukkan kualitas terbaiknya dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Rudi Margono memastikan kehadiran Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau sungguh bermanfaat bagi pemerintah daerah, aparatur pemerintahan hingga masyarakat, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.”Banyak program yang telah kita jalankan atas komitmen Kejaksaan hadir untuk membantu masyarakat,” tuturnya.

Salah satunya, penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) kepada masyarakat miskin dan rentan, program ini diwujudkan untuk memberikan edukasi dan layanan publik kepada masyarakat miskin dan rentan dalam hal mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Menjalankan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya mengingatkan jajarannya untuk mampu merawat kepercayaan publik (Public Trus). Merawat Public Trust itu wajib hukumnya bagi insan Adhykasa dengan aksi nyata jangan menodai kepercayaan tersebut, bersikap profesional dalam setiap penanganan perkara, berintegritas dan kedepankan hati nurani dalam pengambilan keputusan.

Kejati Kepri tentunya juga diwajibkan untuk merawat kepercayaan publik dalam wajah penegakan hukumnya. Pimpinan unit kerja dituntut untuk menjadi contoh tauladan bagi jajarannya dan tegas memberikan sanksi kepada anak buahnya bila terjadi kesewenang-wenangan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan kepada masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button