Rp.622 Juta Kerugian Negara Berhasil Disita Kejari Gunung Sitoli

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Tahun 2022 terus dikembangkan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Gunung Sitoli telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi, juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen sebanyak 32 bundelan dan kerugian negara perkara tersebut.
Bertempat di Kantor Kejari Gunung Sitoli, Kamis 30 November 2023, Kejari Gunung Sitoli menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.622.000.000 (enam ratur dua puluh dua juta) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perkuatan tebing Sungai Idanogawo, Nias, UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA.2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Parada Situmorang didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap menyampaikan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.622 juta diserahkan oleh para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek itu.
“Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi terhadap tim penyidik atas perkara ini. Khususnya dapat menyelamatkan kerugian negara,” sebut mantan Kajari Kepulauan Aru, Maluku ini.
Lebih lanjut Parada Situmorang menyampaikan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan, uang pengembalian kerugian negara ini sementara disita oleh Penyidik Kejari Gunung Sitoli.
“Dengan dikembalikannya kerugian ini, sementara kita sita untuk menjadi bahan bukti di persidangan bahwa yang bersangkutan kooperatif mengembalikan kerugian negara pada proses penyidikan,” ujar Parada, putra Pulau Samosir ini.
Parada menerangkan, penyidikan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023, 24 Oktober
2023 yang ditandatanganinya.
Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, 24 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.039.163.539,05 dengan masa pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pada proses penyidikan, ditemukan terdapat dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak antara lain, ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi.
Selanjutnya, terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh dan kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak kerja.(Felix Sidabutar)