Nur Surya Implementasikan Keadilan Restoratif
ADHYAKSAdigital.com –Merawat silaturahmi dalam lingkungan warga itu gampang-gampang susah. Masing-masing pribadi harus mampu menempatkan diri sebagai pribadi yang penuh toleransi, empati dan simpati.
Namun, sebagai manusia, sulit memang dihadapkan dalam situasi tersulut emosi akibat adanya ketersinggungan dalam komunikasi di komunitas warga.
Di Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, M (22) warga setempat berurusan dengan aparat penegak hukum. M melakukan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Berawal dari teguran korban anak L atas ocehan M yang menyinggung nama baik keluarganya L. Tak terima, M sekenanya memukul L. Berupaya membela diri, L melawan dan juga melakukan pemukulan terhadap M.
Rupanya L melaporkan peristiwa ini kepada Kantor Kepolisian setempat. Pihak APH memprosesnya dan menetapkan M sebagai tersangka atas tindak pidana anak di bawah umu yang melanggar UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka M ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tim jaksa pidana umum lantas memproses dan mempelajari berkasnya.
Selanjutnya Kasi Pidum Andryanto MB. SH melapor kepada pimpinan. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya memerintahkan jajaran Pidum melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang warga yang bertetangga ini.
Hati nurani Nur Surya tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Ogan Ilir lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumahana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Ogan Ilir atas perkara pidana ringan ini.
“Dalam gelar perkara melalui virtual, Rabu 29 Novemer 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan kita. Perkara ini dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2 RJ),” ujar Kajari Ogan Ilir Nur Surya kepada ADHYAKSAdigital,Kamis 30 November 2023.
Penegakan hukum humanis pihaknya membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Pria M akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Itu semua dilakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)