Nasional

Perkara Korupsi Blok Mandiodo Disidangkan di PN Tipikor Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagian telah rampung dan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, 8 (delapan) berkas dari 12 (dua belas) tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejati Sultra sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke bidang penuntutan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan, pihaknya telah berkordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk pelimpahan berkas dan tersangka perkara itu, termasuk persidangan atas perkaranya. Pelimpahan berkas dan tersangka telah diterima bidang penuntutan pada Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Selatan.

Delapan tersangka ini, akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Alasan sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat, karena tempat terjadinya tindak pidana atau tempus delictinya terjadi di Jakarta.

Ade Hermawan menyebut, delapan tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat, mereka adalah GL, OS dan WAS dari PT Lawu Agung Mining (LAM), dan RJ, SM, HY, YB dan EVT dari Kementerian ESDM.

“Persidangan perkara ini tetap kita yang turun untuk gelaran sidang dakwaan, keterangan saksi dan lain sebagainya hingga penuntutannya. JPU Kejati Sultra dengan pendampingan JPU masing-masing Kejaksaan Negeri pada Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan perkara ini ,” terang Asintel Ade Hermawan, Rabu 29 November 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso SH mengatakan, pihaknya, Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, pada Rabu 29 November 2023 telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pertambangan nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ke PN Tipikor Jakarta Pusat

“Berdasarkan informasi dari PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi itu akan di gelar pekan depan. Kita tengah mempersiapkan dakwaan untuk perkaranya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso kepada ADHYAKSAdigital.

Selain telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yang ditengngarai terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, aset tanah dan bangunan, aset kenderaan dan juga uang, kerugian negara perkara tersebut.

Uang senilai Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan dua puluh delapan rupiah) berhasil disita Kejati Sultra. Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,34 Triliun. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button