Kejari Sidoarjo Pulihkan Keuangan Negara Tipikor Perumda DELTA TIRTA
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?
Selain memidana pelaku korupsi, Kejari Sidoarjo dibawah asuhan Roy Rovalino Herudiansyah SH.MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Bertempat di Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa, 28 November 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herusiansyah menuturkan, hari itu pihaknya memaparkan keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi pada Perumda Delta Tirta
Sidoarjo Tahun 2012-2015.
“Kita telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapanratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah) sebagai pengembalian uang atas penyidikan tipikor Perumda Delta Tirta,” terang Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 November 2023.
Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.
Diterangkan, kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.
Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.
Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.Bahwa setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu
rupiah).
“Kita patut berbangga, penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata memenjarakan pelaku, namun juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan memulihkan kerugian keuangan negara. Ini kita lakukan sesuai dengan visi Kejaksaan RI dalam membantu negara dalam pemulihan kerugian negara atas berbagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Roy. (Felix Sidabutar)