Asintel Kejati Kepri : Tolak KDRT dan Wujudkan Kesetaraan Gender !
ADHYAKSAdigital.com –Masih terjadinya tindak pidana asusila, kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi atas gender yang dialami kaum perempuan dewasa dan anak perempuan di Provinsi Kepulauan Riau memantik keprihatinan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang, Kejati Kepri terpanggil melakukan penyuluhan hukum terhadap perempuan dan ibu rumah tangga untuk memahami sadar hukum terhadap ketentuan hukum atas penegakan hukum tindak pidana KDRT dan diskriminasi gender dan perlindungan terhadap perempuan.
Bertempat di Aula Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, Rabu, 29 November 2023, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus mengaku miris dan sedih atas fakta hukum perempuan dan anak perempuan kerap menjadi korban tindak pidana, baik yang dilakukan di dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
“Perempuan dan anak perempuan kerap sebagai korban atas beragam tindak pidana. Saatnya perempuan menolak berbagai peristiwa KDRT. Mari wujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus di hadapan sejumlah ibu-ibu pengurus PKK hari itu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini secara terus menerus telah dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Tengku Firdaus menyebutkan, penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya hari itu guna menggerakkan kaum perempuan dan anak untuk berani menyuarakan keadilan dan kesetaraan yang selama ini jarang diperjuangkan. Hati nuraninya berbicara dan menggerakkan dirinya untuk membantu kaum perempuan dan anak perempuan untuk mendapatkan keadilan.
Ini semua dilakukannya demi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat Kepri, khususnya Tanjungpinang. Memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan. Mendorong kaum perempuan dan anak perempuan untuk memperjuangkan keadilan dan melawan atas rawannya mereka sebagai korban tindak pidana asusila.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso., SH., MH, Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi., SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang Rustam, M.Si.,
Kemudian, Sekretaris Lurah Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki para pegawai pada Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga beserta RT dan RW setempat dengan jumlah peserta sebanyak 30 Orang. (Felix Sidabutar)