Berkas Perkara Abu Laot P21
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tersangka Musfy Ishak alias Abu laot. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu digelar di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa 28 November 2023.
Pelimpahan ke Kejari Banda Aceh ini dilakukan, setelah sebelumnya berkas perkara Abu Laot dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Aceh beberapa waktu lalu. Dalam pelimpahan ini, penyidik Polda Aceh turut serta membawa tersangka Abu Laot yang menggenakan baju tahanan.
“Penyerahan ini bagian dari proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah SH.MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Polda Aceh melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kejati Aceh. Abu Laot dilaporkan oleh Sayed Muhammad Mulyadi atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Seperti diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Abu Laot atau AL (34). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Muliady, calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bersama Abu Laot, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi. Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh Irwansyah. (Felix Sidabutar)