Kejagung Tegaskan Seluruh DPO Ditangkap
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan komitmn tim tangkap buron mengamankan seluruh orang, baik tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI. Pengamanan DPO sebagai bukti Kejaksaan sebagai lembaga negara bidang hukum diberi wewenang menegakkan supremasi hukum dan sebagai jaksa eksekutor atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum.
JAM Intel Reda Manthovani menegaskan perintah Jaksa Agung kepada seluruh jajaran tim Tabur satuan kerja di daerah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masuk DPO yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum. “Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman, kita pasti temukan,” tegas JAM Intel.
Sepanjang 23 Oktober 2019 sampai dengan 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang. DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.
DPO yang berhasil ditangkap :
– 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
– 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
– 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
– 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
– 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.
(Felix Sidabutar)