Reda Manthovani Paparkan Peran Kejaksaan di GAKKUMDU Pemilu
ADHYAKSAdigital.com –Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan Tema ” Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu”, Jakarta, Jumat 24 November 2023.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Dr. Reda Manthovani didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan hari itu. JAM Intel Reda Manthovani dalam pertemuan itu memmaparkan peran Kejaksaan RI di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra GAKKUMDU. Sentra GAKKUMDU adalah lembaga yang dibentuk untuk penanganan tindak pidana Pemilu.
“Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu,” ujar JAM Intel dihadapan para pengurus BBHAR DPP PDIP.
JAM-Intelijen menuturkan, Thema Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI ini sangat relevan ditengah upaya pemerintah menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. “Kejaksaan ikut berperan agar Pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan seluruh tahapan,” kata Reda.
Pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis. Dimana dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Disamping itu, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.
Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu, tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara. Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.
“Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya. Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Reda.
Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan didalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannnya masing masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.
JAM-Intel menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana Pemilu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan kontestasi pemilu/pemilihan. Hal ini ditetapkan selama proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan untuk menjaga netralitas penegakan hukum. (Felix Sidabutar)