Kejari Gianyar Tahan 3 Tersangka Korupsi Lembaga Perkreditan Desa Kedewatan
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi gencar dilakukan Kejaksaan RI, yang bertujuan tindak pidana korupsi mampu diberantas dan kampanye anti korupsi terus digalakkan demi perwujudan Bangsa Indonesia Bebas Korupsi.
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa Kedewatan Tahun 2010-2011, atas nama IWM, mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP, mantan bendahara LPD Kedewatan dan IMDP, mantan Sekretaris LPD Kedewatan, Jumat 24 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menerangkan, tersangka IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar. Keputusan melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Mantan Kajari Halmahera Utara ini menuturkan, penetapan tersangka kepada ketiga orang itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023 untuk tersangka IWM. Tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023 dan Tersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.
Agus Irawan menguraikan, dalam proses penyidikan yang dilakukan tim, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang terhimpun pada LDP Kedewatan. Berdasarkan audit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.246.799.943 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)
Ketiga orang tersangka itu sebuta Kajari Gianyar, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kajari Gianyar Agus Wirawan menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana pada LDP Kedewatan ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Gianyar bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)