Nasional

Lexy Fatharany : Anggaran Pemilu Rawan Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 semakin dekat. Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu. Negara menggelontorkan anggaran sangat besar demi suksesnya Pemilu 2024 kelak.

“Ada kekhawatiran anggaran Pemilu yang begitu besar itu rawan di korupsi oleh penyelenggara Pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu. Oleh sebab itu semua perangkat penyelenggara Pemilu harus menghindari terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu ini,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan SH.MH diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany dalam Rapat Koordinasi Penggunaan Anggaran Hibah Daerah Pemilu 2024 Provinsi Jambi, bertempat di BW Luxury Hotel, Jambi, Rabu 22 November 2023.

Hari itu, KPU, Bawaslu, Pemprov Jambi dan Kejati Jambi menggelar Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Jambi dan Bawaslu Jambi. Acara yang dikemas dalam diskusi penel ini menghadirkan Sekdaprov H. Sudirman dan Kajati Jambi yang diwakili Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany.
Kasi Penkum Kejati Jambi menegaskan konsekuensi hukum bagi penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu 2024. “KPU dan Bawaslu harus memahami betul ketentuan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu. Jangan sampai terjerat hukuman dalam praktik pengelolaan dan penggunaan dana Pemilu. Integritas penyelenggara harus diutamakan dan dibarengi dengan transparansi dan akuntabel,” ujar Lexy Fatharany dalam arahannya pada rakor ini.

Dia mengatakan, pengelolaan dana hibah pada KPU dan Bawaslu rawan korupsi umumnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta kegiataan bimbingan teknis. Faktor penyebab terjadi korupsi , pertama, lemahnya kerangka hukum dan kelembagaan, kedua, lemahnya kapasitas pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan ketiga, lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Kasi Penkum Kejati Jambi menegaskan, Kejaksaan berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Kejati Jambi berkomitmen agar Pemilu 2024 kelak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peranturan perundang-undangan. “Kejari se Jambi siap membantu KPU maupun Bawaslu dalam konsultasi hukum terkait kendala dalam memahami peraturan dan ketentuan hukum dalam penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Pemprov Jambi, Sudirman menuturkan pihaknya mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia dengan memeberikan hibah sebesar 121 miliar pada KPU dan 61 miliar untuk Bawaslu, “Pemprov Jambi telah memberikan Hibah Pada KPU dan Bawaslu guna suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024” ujar Sekda Pemprov Jambi, Sudirman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button