Kemen PAN-RB Dukung Pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI
ADHYAKSAdigital.com –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyambangi kantor Kejaksaan Agung di bilangan Blok M, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Kedatangan Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas hari itu membawa misi dukungan untuk pembentukan Badan Pemulihan Aset yang diajukan Kejaksaan RI beberapa waktu lalu. Selain membahas pembentukan Badan Pemulihan Aset, Men PAN-RB juga membahas pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan.
Kunjungan silaturahmi Men PAN-RB hari itu disambut dengan penuh kehangatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pejabat utama Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan hari itu mengaku senang dan menyampaikan terimakasih pihaknya kepada Kemen PAN RB yang mendukung pembentukan 2 (dua) satuan kerja baru di lingkungan Kejagung, yakni Badan Pemulihan Aset dan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial Kejaksaan.
Menteri PANRB menyampaikan bahwa kunjungan silaturahmi ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Jaksa Agung sebelumnya ke Kantor Kementerian PANRB. Kunjungan ini juga sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan. “Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Menteri PANRB.
Selain itu, Menteri PANRB juga menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pembentukan Badan Pemulihan Aset dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketika nanti disahkan, Menteri PANRB juga menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali. “Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,” imbuh Menteri PANRB.
Jaksa Agung berharap adanya dukungan penuh dari Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum.
Selain itu, Jaksa Agung berharap nantinya Kejaksaan juga dapat mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum yang tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan agar ke depan, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Di samping itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayananan kesehatan lainnya. “Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)