Nasional

Munawal Hadi “The Father Of Restorative Justice” Rakyat Bireuen

ADHYAKSAdigital.com –Sebutan Bapak Keadilan Restoratif yang selama ini melekat ditujukan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya menggelora ke seluruh satuan kerja Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke. Penyebutan sebagai Bapak Keadilan Restoratif juga diberikan kepada para pimpinan satker Kejati dan Kejari, khususnya dalam penegakan hukum humanis penanganan perkara pidana ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.MH pun mendapatkan penyebutan sebagai sosok Bapak Keadilan Restoratif (The Father Of Restorative Justice) bagi masyarakat Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam. Munawal Hadi mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang di gelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejari Bireuen, khususnya perkara pidana ringan.

Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.
Sepanjang kepemimpinan Munawal Hadi sebagai Kajari Bireuen, bahwa sejak Januari Tahun 2023 sampai dengan November Tahun 2023, Kejari Bireuen telah menyelesaikan penanganan perkara pidana ringan melalui penerapan Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara. Ini sebuah prestasi luar biasa yang ditorehkan Munawal Hadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Bireuen.
Terbaru, Selasa, 21 November 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, pihaknya menjadi juru damai antara pihak yang bertikai AW dan IF, warga setempat. Perkara pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Keduanya, baik tersangka dan korban bersepakat damai. Korban memaafkan tersangka. Tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian sebagai landasan penerapan Restorative Justice (RJ) hari itu dipimpim langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH.MH dengan didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH.MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, serta ikut dihadiri para pihak, yakni korban, keluarga korban, tersangka IF, dan perangkat Gampong.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 November 2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button