Keren ! Kajari Prabumulih Didaulat Narasumber SKK Migas Sumbagsel

ADHYAKSAdigital.com –Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar Forum Sekretaris Daerah (Sekda) se Sumatera Bagian Selatan di Hotel BW Luxury Kota Jambi, Selasa 21 November 2023. SKK Migas se Sumbagsel itu meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.
Forum Sekretaris Daerah SKK Migas yang di gelat di Jambi ini dihadiri Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Sekda Pemerintah Provinsi Jambi dan Sekda Pemerintah Kabupaten/Kota di dua provinsi ini, Sumsel dan Jambi. Adapun thema dalam kegiatan ini adalah “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Kelancaran Kegiatan Operasional Hulu Migas di Sumbagsel.
Pada Forum Sekda SKK Migas Sumbagsel hari itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH didaulat menjadi salah satu narasumber. Kajari Prabumulih Roy Riady menyatakan komitmen dan dukungan dalam program SKK Migas dalam ketersediaan energi bagi kebutuhan energi negara dan masyarakat.
“Saya mengapresiasi SKK MIGAS Sumbagsel yang telah menyelenggarakan even ini sebagai wadah kolaborasi antar pemangku kepentingan dengan tujuan utama penyediaan energi. Memberi manfaat terhadap daerah dalam perekonomian di daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” sebut Kajari Prabumulih Roy Riady.
Dalam pengarahan Roy Riady menyampaikan Kejaksaan memiliki komitmen mendukung dan mengamankan pembangunan termasuk kegiatan SKK Migas mengenai pertambangan minyak bumi berdasarkan pasal 30B uu No 11 tahun 2021 tentang kewenangan Kejaksaan, dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya Palembang ini mengajak kepada semua pihak termasuk Sekda dan jajarannya agar memberikan iklim yg mendukung kegiatan SKK Migas, karena Pemda juga mendapatkan dana hasil migas dari APBN yang masuk ke APBD.
Roy Riady menuturkan, Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum akan melakukan tindakan preventif pencegahan dan apabila diperlukan akan melakukan tindakan represif berupa penindakan tindak pidana korupsi apabila terjadi kerugian negara atau delik korupsi lainnya seperti suap dan gratifikasi.
Kajari Prabumulih Roy Riady menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung dan mengawal seluruh program SKK Migas untuk pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kejaksaan juga turut menjaga iklim investasi berkesinambungan, menuju pertumbuhan perekonomian yang meningkat dan rakyat sejahtera. (Felix Sidabutar)




