Nasional

Kejati Bengkulu Kawal Proyek Strategis Nasional dan Daerah di Bengkulu

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Rina Virawati SH.MH menyatakan komitmen dan tanggung jawabnya bersama-sama dengan jajaran bidang intelijen dan Kejaksaan Negeri se Provinsi Bengkulu mengawal dan mensukseskan sejumlah proyek strategis nasional dan proyek strategis daerah di Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, tepat mutu, tepat waktu dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Bengkulu.

Hal ini ditegaskan Kajati Bengkulu Rina Virawati dengan didampingi Asisten Intelijen Judhy Ismono dihadapan Jaksa Agung Muda Itelijen Kejaksaan Agung, Dr. Reda Manthovani dan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAM Intel, Katarina Endang Sarwestri dalam kegiatan bimbingan teknis Pengamanan Pembangunan Strategis yang di gelar secara serentak oleh seluruh satuan kerja di daerah, Kejati dan Kejari lewat zoom meeting, Selasa 21 November 2023.

“Kejati Bengkulu dan Kejari se Bengkulu mendukung seluruh program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kejaksaan mengawal dan mensukseskan pembangunan itu. Kejaksaan profesional dan berintegritas dalam pelayanan dan penegakan hukum dalam pengamanan proyek strategis di Bengkulu,” tegas Rina.

JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD seringkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lapangan.
AGHT itu yang meliputi, permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembebasan lahan.Permasalahan pengadaan barang/jasa. Potensi permasalahan terkait pekerjaan pembangunan pada fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN. Terkait dengan peningkatan konektivitas jalan daerah, tidak semua Pemerintah Daerah siap menyediakan lahan yang siap bangun.
dan terdapat potensi permasalahan dan/atau permasalahan terkait penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN).

JAM Intel Reda Manthovani menyampaikan dukungan untuk peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi. Reda Manthovani menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan ini sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

Beliau juga memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan tugas Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk kepentingan pribadi, khususnya menjelang Pemilu 2024. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa PPS akan fokus pada PSN dan PSD, dengan fokus evaluasi terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.

“Agar tidak ada penyalahgunaan tugas kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang Pemilu 2024, di mana saling pengawasan antar pihak akan dilakukan. PPS fokus pada PSN dan PSD,” ujar Reda Manthovani.

Reda Manthovani menjelaskan, bahwa pelaksanaan PPS hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak yang membutuhkan. PPS akan mengevaluasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap personil, materiil/aset, atau birokrasi yang mungkin disebabkan oleh kekosongan atau ketidakjelasan ketentuan hukum yang dapat menghambat penyelenggaraan PPS.

“Kegiatan PPS akan dijalankan oleh satuan kerja di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar mantan Kajati DKI Jakarta ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button