Nasional

Kacabjari Kota Bakti Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Cabang Kota Bakti, Nanggroe Aceh Darussalam Yudha Utama Putra SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Yudha selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti.

Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mampu menuntaskan penanganan perkara pidana ringan jajaran pidana umum, mengusulkan perkara itu untuk dihentikan penuntutannya ke Jaksa Agung. “Hari ini perkara pidana ringan yang diusulkan disetujui penghentian penuntutannya, yakni pidana pencemaran nama baik yang melanggar PASAL 310 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kacabjari Kota Bakti, Yuda Utama Putra kepada ADHYAKSAdigital, Senin 20 November 2023.
Perkara pidana ringan pencemaran nama baik itu ada 2 berkas terpisah, tapi satu peristiwa dengan seorang korban. Kedua orang tersangkanya masing-masing atas nama AN (43) dan LIN (40) yang keduanya merupakan ibu rumah tangga, warga Gampoeng Blang Teungoh, Tangse, Pidie. Sedangkan korban atas nama HER (39), seorang ibu rumah tangga, warga yang sama dengan kedua tersangka.

Tersangka AN dan LIN menyampaikan kata-kata tidak pantas dan melakukan penghinaan kala bertemu dengan korban HER. Akibat ucapan dua orang emak-emak ini, LIN tersinggung dan merasa malu, akibat perkataan itu mencemarkan nama baiknya. Korban HER pun tidak terima dikatai yang mencemarkan nama baiknya dan perasaan tidak menyenangkan, dia melaporkan kedua emak-emak tadi ke aparat kepolisian setempat.

Laporan korban HER ditindaklanjuti pihak kepolisian setempat. Kedua emak-emak ini, yakni AN dan LIN berdasarkan keterangan dan alat bukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 KUHP.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti guna proses hukum lanjutan. Kacabjari Yuda menginisiasi adanya perdamaian diantara emak-emak ini dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 6November 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan kesepakatan perdamaian ini, kita usulkan penghentian penuntutannya ke pimpinan,” ujar Kacabjari Kota Bakti.

Penegakan hukum humanis Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Emak-emak AN dan LIN akhirnya terbebas dari ancaman pidana. “Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Yudha Utama Putra.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button