Nasional

Kejari Surabaya Fasilitasi Restitusi Korban Investasi Bodong

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur dibawah komando Joko Budi Darmawan SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, berhasil memfasilitasi penyerahan sejumlah uang atas ganti rugi (restitusi) terhadap korban perkara pidana investasi bodong.

Bertempat di Kejari Surabaya, Jumat 17 November 2023, Kejari Surabaya menyerahkan pengembalian barang bukti perkara pidana investasi bodong, penipuan dan pencucian uang terpidana MINGGUS UMBOH atau PT. Trust Global Karya (VIRAS BLAST) senilai 1.850.000 dolar singapura (SGD).

Penyerahan uang itu merupakan uang pengembalian (restitusi) terhadap 905 (sembilan ratus lima) korban dalam pidana investasi bodong PT. Trust Global Karya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Hari ini kita menyerahkan uang sebesar SGD 1.850.000, bila dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp.21.149.707.418, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai restitusi untuk korban investasi bodong PT. Trust Global Karya,” ujar Kajari Surabaya Joko BD didampingi Kasi Intel Putu Arya Wibisana kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 17 November 2023.

Pengembalian barang bukti tersebut sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. PRINT- 1717/M.5.10/Eku.3/11/2023, tanggal 02 November 2023.
Barang bukti yang dikembalikan tersebut berupa Uang tunai sebesar SGD 1.850.000. dalam pecahan 1.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh Penuntut Umum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (sembilan ratus lima) Pemohon Restitusi.

“Dengan telah diberikannya restitusi kepada korban tindak pidana, dimana hal tersebut merupakan hal yang positif dikarenakan menjunjung tinggi pemulihan hak-hak korban yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Kajari Joko BD.
Ditambahkan, tentunya nilai restitusi yang ditetapkan oleh LPSK sudah melalui pemeriksaan subtantif dan penilaian sebagaimana mekanisme yang ada sehingga terhindar dari adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang meanfaatkan keadaan.

“Dengan pengembalian barang bukti tersebut maka Penuntut Umum sudah melaksanakan eksekusi terhadap perkaranya sehingga tidak menjadi tunggakan perkara,” ujar Kajari Surabay Joko BD.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua LPSK RI Antonius PS. Wibowo, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan dan Kasi Intel Putu Arya Wibisana.

Kemudian, Rico Suroso (Ketua Paguyuban Kompak Viral Blast Bersama)
, Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya
, Perwakilan BNI Jalan HR. Muhammad Surabaya, dan beberapa staf LPSK. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button