Nasional

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI

ADHYAKSAdigital.com –Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (Rapat Kerja) dengan Kejaksaan Agung, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 November 2023.

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan RI hari itu membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Rapat juga membahas penegakan hukum pemberantasan korupsi di tahun politik dan penegakan hukum humanis Kejagung.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Rapat kerja Komisi III dihadiri oleh 31 anggota DPR. Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta, JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM Pidsus Febry Ardiansyah, JAM Datun Fery Wibisono, JAM Was Ali Mukartono, JAM Pidum Fadil Zumhanada dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. “Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” tegasnya.

Burhanuddin menyatakan, komitmen Kejaksaan dalam menjaga netralitas di Pemilu 2024 sudah dilaksanakan jauh sebelum tahapan pemilu serentak dimulai, bahkan sejak pilkada serentak.“Di mana kami telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor B009 4 Juni 2020 perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengimbau kepada seluruh insan adhyaksa di Tanah Air untuk menjaga marwah institusi dengan cara menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.“Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Jaksa Agung.

Kejagung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu poin yang diatur adalah menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 sampai prosesnya selesai.

Peserta pemilu tersebut di antaranya adalah calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg). Termasuk calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta para jajaran agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta Pemilu yang efektif dan efisien. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button