Nasional

Kejati Sumsel Geledah 9 Lokasi Dalami Korupsi Perpajakan

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 – 2021 terus di kembangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pasca penetapan tersangka dalam perkara ini beberapa waktu lalu, kini penyidik pidana khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan saksi di 9 (sembilan) titik lokasi terpisah, 8 titik berada di Kota Palembang, 1 titik lokasi di Muara Enim, Kamis 16 November 2023.

“Pengeledahan hari itu dilakukan guna mengumpulkan berbagai keterangan para saksi juga barang bukti guna melengkapi pemberkasan sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan guna di gelarnya persidangan perkara ini,” ujat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH.MH melalui Aspidsus Abdullah Noerdenny SH.MH didampingi Kasi Penkum Vanny YES dalam siaran persnya, Kamis 16 November 2023.
Ke sembilan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan hari itu, yakni :

1.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang
2.Rumah Tersangka RFG
3.Rumah Tersangka NWP
4.Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang
5.PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang
6.Kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang
7.Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang
8.Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot
9.Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kab. Muara Enim.

“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023,” ujar Yulianto.
Hasil penggeledahan tersebut didapatkan beberapa dokumen terkait perpajakan, bukti elektronik, surat dan lainnya. Hari itu juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud, agar tim penyidik dapat mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti.

Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka , yang merupakan oknum pegawai Kantor Perpajakan Pratama Kota Palembang, Palembabg, Senin 6 November 2023.
Ketiga orang tersangka itu masing-masing atas nama RFG, NWP dan RFH. Tersangka RFG dan RFH ditahan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka NWP ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan Nomor Print 10/L 6/ Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023, penanganan perkaranya, penyidik melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka per hari ini,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH.MH melalui Asisten Pidana Khusus A. Noerdeny SH.MH didampingi Kasi Penkum Vanny YES SH.MH kepada ADHYAKSAdigital.
Modus operandi ketiga olnum pegawai Pajak tersebut, sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button