Kejari OKU Selatan Tetapkan 2 Tersangka KUR

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan melakukan penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat perusahaan perbankan pelat merah Tahun 2021-2022.
“Hari ini, Kamis 16 November 2023, kita melakukan penetapan tersangka terhadap EH dan EHS, tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR perbankan pelat merah Cabang Pembantu Muaradua, OKU Selatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 16 November 2023.
Kejari OKU Selatan, Adi Purnama menerangkan, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2528/L.6.23/Fd.1/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023 dan penetapan Tersangka EHS (mantan anggota DPRD OKU selatan almarhum) selaku collection agent ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2529/L.6.23/Fd.1/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023.
Tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan mengusulkan untuk melakukan penahanan kota terhadap tersangka EH Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Kota) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023.
Tahanan kota ini, karena berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokter, Tekananan Darah sangat tinggi, kondisi maag yang kambuh sehingga pandangan penyidik tidak dapat dilakukan penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan.
“Sedangkan untuk tersangka EHS tidak dilakukan tindakan penahanan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” tutur Adi Purnama.
Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sehubungan dengan penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2021 dan 2022 pada Bank BUMN Plat Merah Cabang Pembantu Muaradua.
“Berdasarkan perhitungan tim penyidikan, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp.1.441.685.809,00. Untuk kerugian negara tetap masih menunggu perhitungan auditor BPKP,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)