Nasional

Hati Nurani Fransisco Tarigan Bebaskan Jefri

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu dalam penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif patut diapresiasi. Fransisco Tarigan SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan.

Hati nurani Fransisco Tarigan SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana penganiayaan dari penyidik Kepolisian.

Hati nurani pria gempal ini membebaskan Jefri Haryanto (26). Kok bisa? Warga Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Rejang Lebong bebas dari ancaman pindana penjara. Pria lajang ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat karena disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kala itu, Senin 4 September 2023 lalu, Jefri Haryanto kecewa tim vollynya mengalami kekalahan dalam pertandingan bola volly yang digelar di desanya. Dia menilai timnya tidak solid dan permainannya lemah dan buruk, berakibat mengalami kekalahan dari tim lawan.

Seusai pertandingan, Jefri Haryanto menumpahkan kekecewaan dan kekesalannya kepada Darwin (31), salah seorang anggota tim volly mereka. Jefri menilai Darwin bermain buruk dan tidak mampu berkordinasi dengan sesama anggota tim dan tidak mampu melakukan trik permainan bola volly saat itu.

Jefri tak mampu menahan emosinya , dia seketika itu menghampiri Darwin. Dia mengumpat mengeluarkan kata-kata kotor dan memarahi Darwin. Jefri memukul kepala Darwin. Mereka hampir terlibat perkelahian. Mendapati adanya keributan diantara keduanya, teman-temannya yang lain melerai keributan keduanya saat itu.
Darwin selanjutnya bergegas ke rumah sakit setempat dan mendapat perobatan medis. Berbekal visum, Darwin mendatangi kantor kepolisian setempat dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapati adanya laporan dari warga soal peristiwa pidana penganiayaan ini, polisi setempat segera menindaklanjuti.

Jefri Haryanto pun diproses hukum. Pri lajang ini dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Warga Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong ini dikenakan melanggar Pasal 351 KUPidana.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Namun, oleh Kejari Rejang Lebong melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang yang berperkara itu. Hati nurani Fransisco Tarigan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik Kepolisian setempat.
Kejari Rejang Lebong menginisiasi adanya perdamaian antara tersangka Jefri dengan korban Darwin, dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. “Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan.

Pihaknya lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Bengkulu Rina Virawati SH.MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Rejang Lebong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata mantan Kabag TU Kejati Kepri ini.
Dia meyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujar Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 16 November 2023.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button