Nasional

Perkara Korupsi Anggaran KONI Sumsel 2021 Segera Sidang

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah merampungkan proses penyidikannya dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu 15 November 2023.

“Pada hari ini, Rabu 15 November 2023 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka atas nama SR dan AT terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Sumsel Tahun 2021 ke jaksa penuntut umum Kejari Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH.
Ditambahkannya, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara ini beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny YES menerangkan, dalam proses penyidikan perkara ini, para tersangka beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
“Senin 13 November 2023 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan korupsi KONI Sumsel dari tersangka AT sebesar Rp.250 juta yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT.

Dengan demikian, seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan mantan Ketua KONI Ahmad Thahir dan mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman sebagai tersangka. Bahkan keduanya ditahan untuk proses penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Agustus 2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button