Nasional

Penegakan Hukum Humanis, RJ Untuk 19 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan RI. Lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), 19 (sembilan belas) berkas perkara ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya.

Lewat gelar perkara, Rabu 15 November 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap memerintahkan masing-masing Kejari agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

19 Perkara Pidana ringan itu, yakni :

1.Tersangka Boy Saputra alias Boy bin Borry S dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka Wendy Saputra Gautama bin Edi Tanjung dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3.Tersangka Baihaki bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
4.Tersangka Iskandar bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka Jumadi alias Pak Jum bin Murji dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6.Tersangka Muhammad Andi Saputra alias Andik bin Juri Abdullah dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7.Tersangka Nur Hardiono alias Dedi alias Bang Yed bin Surip Riyanto dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8.Tersangka Suparji alias Pakde alias Mbah Ji bin Kijo dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
9.Tersangka Hendra bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.Tersangka Rusmadi bin Utuh Ramli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.Tersangka Ribut Karyono Subagyo bin Sudarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.Tersangka Candra Satria bin Muhamad Alimin dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
13.Tersangka M.M Juliardo bin Ginting dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14.Tersangka M. Rizqi Alfirmando bin Erhan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 184 Ayat (2) KUHP tentang Perkelahian.
15.Tersangka Arya Putra Ramadhan bin Endaryanto dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16.Tersangka Widyanto als Ian als Titor bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
17.Tersangka Septian Susanto alias Ian bin Amril dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18.Tersangka Jefri Haryanto als Jef bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19.Tersangka Yunita binti Ain Sutisna dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button