Nasional

Kebanggaan ! Dr. Sugeng Riyanta Jabat PJ Bupati Tapteng

ADHYAKSAdigital.com –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Sugeng Riyanta SH.MH sebagai Penjabat Bupati Tapanuli Tengah. Ia menggantikan Pj Bupati Tapteng sebelumnya, Elfin Eliyas Nainggolan.

Bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan, Rabu 15 November 2023, Pejabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin melantik Dr.Sugeng Riyanta menjadi Pj Bupati Tapanuli Tengah.

PJ Gubsu Hassanudin berpesan agar Sugeng Riyanta sebagai PJ Bupati Tapteng yang baru agar segera berkonsolidasi dan kordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tapteng.
PJ. Gubsu Hassanudin mengingatkan, Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng agar tetap menjaga kondusivitas daerah pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Hassanudin juga mengharapkan, Pj Bupati Tapteng memberi dukungan pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah, tanpa melakukan intervensi apapun. Serta mengantisipasi gejolak politik sekecil apapun. “Senantiasa antisipasi gejolak politik sekecil apapun, yang dapat menganggu ketentraman masyarakat,” kata Hassanudin.
Selain itu, Hassanudin juga mengingatkan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian. Mulai dari mengenalikan inflasi, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial, serta mewaspadai dampak fenomena super El Nino.

“Cari inovasi dan terobosan, meningkatkan investasi, serta terus dukung program prioritas pemerintah. Seperti penurunan kemiskinan stunting dan hilirisasi industri. Mari memberantas peredaran penggunaan Narkoba,” kata Hassanudin.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta usai dilantik menegaskan, bahwa netralitas ASN adalah sesuatu yang mutlak. “Dengan netralitas semua bisa diayomi, Pemilu pun berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

Selain itu, Sugeng menjamin, apabila ada ASN yang tidak netral pada Pemilu dan Pilkada akan segera dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Presiden sudah memberikan arahan, Gubernur juga sudah memberikan arahan, semua juga sudah tertuang dalam UU ASN, ASN ini harus netral, apabila ada pelanggaran hukum pasti ada sanksinya,” katanya.
Dr. Sugeng Riyanta adalah seorang jaksa senior yang sudah malang melintang menduduki beberapa jabatan di lingkungan Kejaksaan RI, terakhir menjabat sebagai Wakajati Babel di Pangkal Pinang.
Penugasannya di Sumatera Utara kali ini bukan untuk pertama bagi jaksa senior ini. Sebelumnya dia pernah bertugas di Kejati Sumut, sebagai Asisten Pidana Umum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button