Nasional

Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Bansos Pemkab Natuna

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013 dari penyidik Polda Kepri, Selasa 14 November 2023.

Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan dituangkan dalam berita acara penyerahan berkas dan tersangka, hariitu jaksa penuntut umum memeriksa kesehatan tersangka WS, yang merupakan oknum Ketua salah satu LSM di Kabupaten Natuna.

Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka WS dinyatakan sehat. Kejati Kepri hari itu juga melakukan penahanan terhadapnya dan dititipkan sebagai tahanan Kejati Kepri di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Penahanannya terhitung dari tanggal 14 November s/d 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa WAN SOFIAN (WS).

“Adapun total Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),”ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.


Atas perbuatan Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button