Nasional

Kejari Muara Enim Amankan AB, Tersangka Tipikor

ADHYAKSAdigital.com — AB(43), pria dewasa berprofesi sebagai rekanan swasta ini tidak mampu menghindar kala diamankan tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan dari suatu tempat di Palembang, Senin malam, 13 November 2023.

AB adalah buronan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dia dinyatakan buron karena enggan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Tahun 2019.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka AKHMAD BADUI, SE. : B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021,”terang Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Anjasra Karya kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 14 November 2023.

Pada saat diamankan, ABB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, dititipkan sementara di Kejari Palembang, hari ini dibawa ke Kejari Muara Enim dan ditahan di Lapas II B Muara Enim.

Diterangkan, kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen).

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, pihaknya sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dan telah menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang.

Yakni, HASBULLAH, ST., MM. Bin KUTNI selaku PPK dalam kegiatan dimaksud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021

Kemudian, ALEX SANDRI AN, selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka AKHMAD BADUI, SE. juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan.

Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button