Nasional

Kejagung Geledah Rumah Achsanul Qosasi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik Achsanul Qosasi, tersangka perkara korupsi Proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat penggeledahan itu, tim penyidik Pidana Khusus Kejagung menyita sejumlah dokumen dan uang pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah milik oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, tindaka penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu, 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn.

Selanjutnya, 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN, 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut, Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar, Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar, Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar.

Kemudian, Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar, Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar, Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar, Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar, Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar, Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar dan 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 November 2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button